Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Gaji, Pensiun Atau Tunjang Ketiga Belas

 Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjang Ketiga Belas

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019 menimbang bahwa meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OL6 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zamar. sehingga perlu dilakukan perubahan;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
  1. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  2. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau tunjangan suplemen penghasilan; dan
  3. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional.

Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan pinjaman gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan.

Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ihwal Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ihwal Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Download PP Nomor 35 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran info Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel