Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Akseptor Pensiun Dan Tunjangan

 Pada kesempatan ini aku akan menunjukkan mengenai  PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara Penerima Pensiun dan Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini aku akan menunjukkan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RI Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 bahwa Pemerintah menjarnin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas dedikasi kepada bangsa dan negara;

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

Berdasarkan Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI
  4. Pejabat Negara adalah:
    • Presiden dan Wakil Presiden;
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan, kecuali Flakim Ad Hoc;
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
    • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
    • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
    • Gubernur dan Wakil Gubernur;
    • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
    • pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  5. Penerima Pensiun adalah:
    • pensiunan PNS;
    • pensiunan Prajurit TNI;
    • pensiunan Anggota POLRI;
    • pensiunan Pejabat Negara;
    • penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d; dan
    • penerima pensiun orang bau tanah dari PNS yang tewas.
  6. Penerima Tunjangan adalah:
    • penerima pertolongan veteran;
    • penerima pertolongan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    • penerima pertolongan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
    • penerima pertolongan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan hurufc;
    • penerima pertolongan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesis chLeger/Koninklijk Maine;
    • penerima pertolongan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
    • penerima pertolongan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
    • penerima pertolongan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
    • penerima pertolongan orang bau tanah bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
    • penerima pertolongan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
  7. Hari Raya ialah hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 berikut bagi para PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara sebab diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
  • Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.


Sebagaimana di ketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.




Download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 36 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel