Pp Nomor 38 Tahun 2019 Ihwal Santunan Penghasilan Ketiga Belas

 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri  PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 wacana pinjaman Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O17 wacana Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan;

bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 wacana pinjaman Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang mendapatkan Penghasilan Ketiga Belas terdiri atas:
  • ketua/kepala;
  • wakil ketua/wakil kepala;
  • sekretaris; dan/atau
  • anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang mendapatkan mendapat Penghasilan Ketiga Belas, harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Dalam hal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.




Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran warta Mengenai PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel