Pp Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Santunan Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pns Pada Lns

 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipi PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada LNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memperlihatkan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada forum Nonstruktural;

Berdasarkan Pasal 1 dalam Dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS yakni forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Hari Raya yakni hari raya Idul Fitri.

Sedangkan dalam Pasal 2 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
  • ketua/kepala;
  • wakil ketua/wakil kepala;
  • sekretaris; dan/atau
  • anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Namun Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.




Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran isu Mengenai PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel