Download Juknis Pertolongan Oprasional Sekolah (Bos) Tahun 2019
Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019
Berdasarkan gosip dari Kemendikbud mengenai Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2019 bahwa untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diharapkan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengatur ihwal proses pengadaan barang/jasa secara daring melalui sistem gosip pengadaan barang/jasa di sekolah sehingga perlu di sempurnakan;
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2019 dalam Pasal I yang berbunyi ialah sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609) diubah sebagai berikut:
Perubahan tersebut terlampir pada file download di bawah ini.
Download Juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya silahkan unduh pada link di bawah ini.Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran gosip Mengenai Juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!