Tata Cara Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan Tahun 2019
Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 ihwal Foto Resmi Presiden dan Wapres RI periode 2019 s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wapres Rl periode 2019 s.d. 2024.
Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara semoga segera memerintahkan Kepala Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wapres di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- gambar resmi Presiden dan Wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
- ukuran foto resmi Presiden dan Wapres dengan Lambang Negara semoga diadaptasi dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
- untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wapres sebagai berikut:
- kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan
- ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
- foto resmi Presiden dan Wapres sanggup diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
Kami juga mengimbau semoga Saudara memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk:
- memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
- memasang foto pendekar nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang bisa menyemangati dan membangkitkan semangat berguru penerima didik; dan
- menyiapkan setiap kelas semoga menyanyilam lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Informasi yang kami sampaikan ini tidak lepas dari situs Kemendikbud. Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan
Sumber : Kemdikbud.go.ig