Kriteria Dan Prangkat Legalisasi Sdlb Smplb Dan Smalb Terbaru Tahun 2019




Kriteria dan Prangkat Akreditasi SDLB SMPLB dan SMALB Terbaru Tahun 2019 - Pada kesempatan ini Blognazmy akan menyebarkan warta kepada anda semua mengenai Keputusan Menidkbud Nomor 394 Tahun 2019

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 394 Tahun 2019 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu tetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.

Kriteria dan Prangkat Akreditasi SDLB SMPLB dan SMALB Terbaru Tahun  Kriteria dan Prangkat Akreditasi SDLB SMPLB dan SMALB Terbaru Tahun 2019

Kepmenidkbud Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB


Salah satu hasil dari ratifikasi terhadap SLB tahun 2019 yakni menawarkan evaluasi dan peringkat ratifikasi terhadap satuan pendidikan SLB.

Oleh alasannya yakni perangkat ratifikasi tahun 2019 masih bangun masing-masing, yaitu perangkat SDLB, SMPLB dan SMALB, maka pinjaman nilai, status dan peringkat untuk SLB akan dilakukan melalui konversi hasil evaluasi per jenjang.

Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SLB
  1. Apabila dalam SLB hanya terdapat satu jenjang saja, contohnya hanya SDLB, SMPLB atau SMALB, maka nilai ratifikasi per komponen, nilai simpulan ratifikasi dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat satuan pendidikan di SLB tersebut.
  2. Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu jenjang, maka nilai ratifikasi per komponen dan nilai simpulan ratifikasi SLB dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut. Selanjutnya nilai simpulan ratifikasi tersebut dipakai untuk memilih peringkat SLB.

Kriteria dan Status Akreditasi Sekolah yang dinyatakan terakreditasi apabila:
  • Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
  • Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
  • Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jikalau tidak memenuhi kriteria di atas.

Download Kepmenidkbud Nomor 394 Tahun 2019

Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB dan SMALB Tahun 2019 merupakan instrumen yang dipakai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melaksanakan evaluasi kelayakan ratifikasi pada sekolah/madrasah. Selengkapnya silahkan unduh disini.


Download Keputusan Menidkbud Nomor 394 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran warta Mengenai Kriteria dan Prangkat Akreditasi SDLB SMPLB dan SMALB Terbaru Tahun 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel