Persyaratan Dan Registrasi Ppdb Tk Sd Smp Sma Dan Smk Tahun 2020

 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Persyaratan dan Pendaftaran PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020





Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan membuatkan gosip kepada anda semua mengenai Persyaratan dan Pendaftaran PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa pelaksanaan penerimaan peserta ajar gres belum sanggup dilaksanakan secara optimal di semua daerah;

Tata cara penerimaan peserta ajar gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum sanggup mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;

Persyaratan dan Pendaftaran PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020

Persyaratan calon peserta ajar gres pada TK yaitu sebagai berikut :
  1. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta ajar gres SD kelas 1 (satu) berusia yaitu sebagai berikut:
  1. 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun; atau
  2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib mendapatkan peserta ajar yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas angka 2 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta ajar yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Persyaratan calon peserta ajar gres Sekolah Menengah Pertama kelas 7 (tujuh)
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.

Sedangkan untuk Persyaratan calon peserta ajar gres Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan kelas 10 (sepuluh)
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.

Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, jadwal keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan suplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta ajar gres kelas 10 (sepuluh).

Syarat usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  • Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur registrasi calon peserta ajar gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.

Calon peserta ajar hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur registrasi PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta ajar sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta ajar sepanjang memenuhi persyaratan.

Tahap Pelaksanaan PPDB Tahun 2020

Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
  1. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta ajar gres dilakukan secara terbuka;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. pengumuman penetapan peserta ajar baru; dan
  5. daftar ulang.

Sedangkan Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan pertolongan operasional Sekolah dilarang memungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh:
  • melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
  • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pendaftaran PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan memakai prosedur dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan ke laman registrasi PPDB yang telah ditentukan.

Sedangkan Pelaksanaan prosedur dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Dalam hal tidak tersedia kemudahan jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan. Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.


Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB 2020
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran gosip Mengenai Persyaratan dan Pendaftaran PPDB Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel