Download Gratis Juknis Daftar Pppk Tahun 2019

BlogNazmy - Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disebut dengan kata (SSCASN) yang merupakan situs resmi registrasi PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional.

 Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disebut dengan kata  Download Gratis Juknis Daftar PPPK Tahun 2019

Sebagai pintu registrasi pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN sanggup diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Tahap Seleksi PPPk

01. Jumlah Tahap Seleksi PPPK
Berikut jumlah Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019 yang harus diketahui.
  1. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian.
  2. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.

01. Jenis Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPP
Berikut ini siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK harap anda perhatikan sebagai berikut.
  1. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok kiprah Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat
  2. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum

#01. Proses Pendaftaran PPPK Tahap 1

Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.

A. Cara Daftar PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)

  1. Peserta Isi Form di Helpdesk
  2. Menginput NIK dan No KK
  3. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
  4. Nama
  5. Tanggal Lahir
  6. Nama Instansi
  7. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sehabis Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
  8. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa : a) Cetakan Kartu Tanda Peserta, b) Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah, dan c) Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
  9. Setelah Itu gres diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
  10. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar

B. Cara Daftar PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)

  1. Peserta Isi Form di Helpdesk
  2. Menginput NIK dan No KK
  3. Nomer Peserta THK-II
  4. Nama
  5. Tanggal Lahir
  6. Instansi lama
  7. Instansi Baru
  8. Setelah Input data diatas gres sanggup Nomer Tiket, sehabis Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
  9. Setelah Itu Peserta tiba Ke BKD membawa : a) Cetakan Kartu Tanda Peserta, b) Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah, dan c) Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
  10. Setelah Itu gres diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu penerima yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
  11. Setelah itu gres Anda sanggup mendaftar.

Permasalahan Saat Melakukan Upload Dokumen

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.

Cara Upload Dokumen Persyaratan
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Ukuran Dan jenis File Yang harus Diupload
  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
  • Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
  • Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
  • Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.

Cara Upload Dokumen Biar Lebih Cepat
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Dokumen Penting Yang Harus di Upload

Dokumen Apa Saja Yang Harus Di Upload?, berikut ini jenis-jenis dokumen yang harus anda persiapkan terlebih dahulu.
  • Untuk tenaga pendidik :
  • a) Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
  • b) Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, daerah tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  • c) Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru dikala ini.
  • Untuk Tenaga kesehatan yaitu : STR (Surat Tanda Registrasi)
  • Untuk Tenaga Penyuluh pertanian yaitu : THL-TB Penyuluh Pertanian

Jenis Pertanyaan
Saya Sudah Melamar Secara Online, Apakah Perlu Mengirimkan Berkas Fisik Untuk Seleksi Administrasi?
Anda sanggup memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika diharapkan pada tahapan tes tertentu.

Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen Yang Sudah Saya Upload?
Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik resume. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melaksanakan proses upload.

Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang Akan Diupload?
Dokumen yang diupload sebaiknya di scan memakai mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.

Persyaratan Khusus

A. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Pendidik
  1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  3. Masih aktif mengajar hingga dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat isu minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru dikala ini.

B. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Kesehatan
  1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
  2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
  3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
  5. Daftar persyaratan jabatan

C. Persyaratan Khusus Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

Jika anda menginginkan file postingan ini silahkan download pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.




Download Juknis Daftar PPPK Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Jenis-jenis Pertanyaan Yang Sering Muncul Dalam Diri Kita

01. Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

02. Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda sanggup mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.

03. Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian kemudian klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

04. Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

05. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

06. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

07. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

08. Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Tidak Sesuai Dengan Ijazah ?
  • Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
  • Kontak DITJEN DUKCAPIL sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
  • Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

09. Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

10. Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan yaitu nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar

11. Bagaimana Bila Salah Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak sanggup diubah, namun sanggup diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi dilema kalau dikala tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

12. Apakah Saya Dapat Melamar Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk gugusan PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA sanggup mendaftar 1 (satu) gugusan jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

13. Apakah Yang Dimaksud Periode Pendaftaran?
Periode registrasi yaitu satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka registrasi pada dikala yang bersamaan.

14. Bagaimana Jika Kode Captcha Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

15. Bagaimana Jika Data Tempat Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data daerah lahir yang dipakai hingga pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada dikala anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran dikala ini. Pastikan data daerah lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan rujukan maka anda sanggup melaksanakan ajakan penambahan data daerah lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada sajian Lokasi Lahir tidak ditemukan.

16. Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melaksanakan registrasi akun SSCASN 2019, maka anda sanggup pribadi melaksanakan pengisian biodata registrasi dengan login memakai NIK.

17. Dapatkah Saya Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak sanggup mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

18. Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut

19. Bagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Registrasi kemudian klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut

20. Bagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan jalan masuk website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)

21. Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

22. Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh

23. Apakah PPPK Dapat Pensiun atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri?
Tidak boleh

24. Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir?
Tidak boleh

25. Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK?
Tidak Boleh

26. Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan gugusan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

27. Apakah Boleh Memperbaiki Data Yang Sudah Dikirim?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki sehabis dikirim maka data tersebut hanya sanggup diperbaiki pada dikala sehabis lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP.

28. Apakah Dapat Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran?
Anda sanggup mengubah pilihan Instansi sebelum anda melaksanakan pendaftaran. Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran / Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke sajian helpdesk, mencetak kartu , verifikasi ke BKD.

29. Instansi Mana Saja Yang Terkena Pemekaran ?
a. SUMATERA SELATAN
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim
- Juni 2013 : Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas

LAMPUNG
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat

JAWA BARAT
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis

NUSA TENGGARA TMUR
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu

KALIMANTAN TIMUR
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat

SULAWESI TENGAH
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan
- 12 April 2013 : KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali

SULAWESI BARAT
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju

SULAWESI TENGGARA
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka
- 12 April 2013 : Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe
- 23 Juli 2014 : Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton
- 23 Juli 2014 : Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton
- 23 Juli 2014 : Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna

MALUKU UTARA
- 14 Desember 2012 : Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula

PAPUA BARAT
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari
- 25 Oktober 2012 : Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari

Apabila Instansi Tidak ada dalam daftar Pemekaran / Pengalihan anda sanggup melapor ke Helpdesk Admin Instansi

30. Apakah Dapat Menambahkan Pendidikan ?
Anda Dapat menambahkan Pendidikan terakhir melalui sajian daftar (Mengisi Pendidikan terakhir )

31. Siapakah Yang Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Berkas Updating Jenjang Pendidikan ?
Instansi terkait wajib melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap berkas updating jenjang pendidikan.

32. Bagaimana Jika Hasil Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 Tidak Sesuai Dengan Isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

33. Bagaimana Jika Kartu Pendaftaran Atau Kartu Ujian Saya Hilang?
Anda sanggup mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCASN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCASN.

34. Bagaimana Cara Mencetak Kartu Registrasi Peserta Untuk Pendaftaran?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN pada sajian Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Peserta Ujian kemudian klik tombol “Download Kartu Ujian” serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

35. Bagaimana Jika Saya Masih Memiliki Kartu Registrasi Tenaga Honorer Kategori-II Pada Saat Pendataan Tahun 2013?
Anda tetap harus mencetak Kartu Tanda Peserta serta dibuktikan dengan verifikasi oleh Instansi.

36. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

37. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Pendaftaran SSCASN 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

38. Bagaimana Cara Mencetak Ulang Kartu Peserta Ujian PPPK 2019?
Silahkan lakukan Log In ke portal SSCASN dengan memakai NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih sajian Riwayat.

39. Bagaimana Jika Website Yang Diakses Lambat Atau Tidak Dapat Diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang dipakai mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang dipakai yaitu yang terbaru.

40. Bagaimana Jika Saat Pengisian Pendaftaran Koneksi Terputus ?
Pastikan Koneksi internet yang dipakai dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran.

41. Bagaimana Jika Saya Lupa Password?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut

42. Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut.

43. Bagaimana Jika Saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan jalan masuk website Helpdesk SSCASN kemudian pilih sajian Login kemudian klik Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut

44. Tidak Ada Tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) Pada Formulir Pendaftaran, Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Pendaftaran hanya sanggup dilakukan sesuai kegiatan pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti kegiatan registrasi belum dibuka atau sudah ditutup.

45. Pada Saat Login SSCASN, Muncul Konfirmasi "User Tidak Ditemukan", Bagaimana Solusinya?
Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCASN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut.

46. Bagaimana Tahapan Tes Seleksi PPPK ?
Tes Seleksi terdiri dari Kompetensi dan Wawancara

47. Bagaimana Mengenai Formasi Jabatan Guru Yang Memiliki Sertifikasi Pendidik?
Pendaftaran Formasi Eks Honorer Kategori-II pada Jabatan Guru yang mempunyai Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DAPODIK) Dan Kementerian Agama.

48. Apakah Ada Biaya Pendaftaran PPPK?
Pendaftaran PPPK ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Ada Oknum Yang Meminta Sejumlah Uang Untuk Dapat Meloloskan Seleksi PPPK.
Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku sanggup meloloskan seleksi PPPK.

49. Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori-II?
Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

50. Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK

51. Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II?
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
  1. Dokter Umum/Spesialis,
  2. Dokter Gigi/Spesialis,
  3. Bidan,
  4. Perawat,
  5. Perawat Gigi,
  6. Apoteker,
  7. Asisten Apoteker,
  8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
  9. Teknik Elektromedis,
  10. Perekam Medis,
  11. Fisioterapis,
  12. Radiografer,
  13. Sanitarian,
  14. Nutrisionis,
  15. Epidemiolog Kesehatan,
  16. Entomolog Kesehatan,
  17. Refraksionis Optisien,
  18. Administrator Kesehatan,
  19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  20. Analis Kesehatan;
  21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel