Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (Jfk) Tahun 2019

Surat Pemberitahuan BKN Tentang Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian  Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019

Surat Pemberitahuan BKN Tentang Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan informasi mengenai Surat Pemberitahuan BKN Tentang Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018 wacana Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, kepada PNS yang memenuhi syarat sanggup diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SOM Aparatur) melalui penyesuaian/inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus penyesuaian/inpassing jabatan fungsional kepegawaian keahlian jenjang madya sanggup dilakukan uji kompetensi melalui portofolio, berlaku hal-hal sebagai berikut:

A. Persyaratan mengikuti uji kompetensi melalui portofolio meliputi:
  1. Memiliki pangkat paling rendah Pembina golongan ruang IV/a;
  2. Usul disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum mencapai batas usia pensiun;
  3. Memiliki pengalaman jabatan yang terkait dengan kiprah jabatan fungsional kepegawaian yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan melakukan kiprah yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
  4. Surat pernyataan yang menandakan bahwa instansi membutuhkan keahlian Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang;
  5. Untuk penyesuaian/inpassing Analis Kepegawaian Madya paling kurang mempunyai 3 (tiga) dokumen dari 11 (sebelas) kompetensi inti Analis Kepegawaian Madya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2012 wacana Standar Kompetensi Kerja Analis Kepegawaian;
  6. Untuk penyesuaian/inpassing Auditor Kepegawaian Madya paling kurang mempunyai 4 (empat) dokumen dari 20 (dua puluh) kompetensi Auditor Kepegawaian Madya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 wacana Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya ;dan
  7. Untuk penyesuaian/inpassing Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Madya paling kurang mempunyai 5 (lima) dokumen dari 49 (empat puluh sembilan) kompetensi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Madya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 wacana Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya.

B. Dalam hal akseptor uji kompetensi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
kalimat diatas maka dilanjutkan dengan presentasi, dan bagi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas tersebut, maka akseptor uji kompetensi harus melalui tahap tes tertulis, pembuatan makalah, dan presentasi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bagi instansi yang akan mengajukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui penyesuaian/inpassing, untuk segera mengajukan proposal sesuai yang dipersyaratkan ditujukan kepada Kepala Sadan Kepegawaian Negara cq. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi terakhir disertai dengan:
  1. perhitungan kebutuhan yang ditandatangani paling kurang pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
  2. surat pernyataan melakukan acara manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS, pengawasan dan pengendalian kepegawaian, atau evaluasi kompetensi manajerial;
  3. fotokopi Jjazah pendidikan terakhir sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
  4. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  5. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang diduduki;
  6. fotokopi nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai balk dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. fotokopi surat keputusan pembebasan sementara dari jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan sedang menjalani pembebasan sementara;
  8. fotokopi Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP) bagi yang sudah mengikuti dan lulus diklat Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian atau Assessor SDM Aparatur, dan
  9. dokumen pemenuhan level kompetensi untuk jenjang madya.

Bagi instansi yang sudah mengirimkan proposal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui penyesuaian/inpassing sebelum diterbitkannya Surat ini, tetapi belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, semoga segera mengirimkan kelengkapan persyaratan dimaksud.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi manajemen akan diumumkan selambat­lambatnya 2 (dua) ahad sebelum pelaksanaan uji kompetensi melalui surat dan/atau website BKN.

Bagi akseptor yang tidak lulus test uji kompetensi sanggup mengikuti uji kompetensi pada kesempatan lain dengan mengusulkan kembali dan dilengkapi dengan dokumen yang baru.

Dalam hal akseptor yang lulus uji kompetensi melebihi deretan yang dibutuhkan, maka penentuan PNS yang sanggup diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian melalui inpassing menurut perankingan dari hasil uji kompetensi.

Fasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dikenakan tarif menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 wacana Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas termasuk dalam seleksi pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara. maka sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 abjad 0 angka 2 dikenakan tarif wajib bayar per akseptor sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Biaya sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas dibebankan kepada masing-masing instansi pengusul.

01. Download Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018




02. Download Surat Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel