Jadwal Registrasi Calon Praja Ipdn Tahun 2019/2020

 Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menunjukkan isu mengenai  Jadwal Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun 2019/2020

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menunjukkan isu mengenai Syarat, Jadwal Pendaftaran Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2019/2020.


Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ialah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat tempat maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 ihwal Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkannya Kampus IPDN di tempat :
01. Kampus IPDN Manado
02. Kampus IPDN Kampus Makassar
03. Kampus IPDN Pekanbaru, dan
04. Kampus IPDN Bukittinggi

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di tempat :
01. Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
02. Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
03. Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan
04. Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat,

Pada ketentuan sampai dikala ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di tempat :
01. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
02. Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
03. Jayapura, Provinsi Papua.

A. PENDAFTARAN
Berikut ini merupakan Pendaftaran penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2019/2020 yang dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Mahasiswa/Taruna Perguruan Tinggi Kedinasan secara terpusat dan Online melalui website resmi SSCN BKN https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/.

Selanjutnya pendaftar melaksanakan login dengan menggunakan password yang diperoleh dari SSCN BKN ke website resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2019/2020 ke http://spcp.ipdn.ac.id untuk:
  1. Mengisi biodata Calon Peserta Seleksi;
  2. Mengunggah Scanning dokumen sebagai berikut:
    • style="margin-left:-20px"
    • KTP orisinil bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Kartu Keluarga bagi yang belum mempunyai KTP (dengan format jpg maksimum 1 MB);
    • Ijazah/STTB orisinil atau photocopy yang dilegalisasi (diunggah halaman depan dan belakang dengan format pdf maksimum 1 MB);
    • Surat keterangan orisinil berstempel sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2018/2019 yang ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat berwenang;
    • Pasphoto berwarna (tidak hitam putih) menghadap kedepan, tampak muka, tidak menggunakan kacamata. Ukuran foto 4x6 cm (400x600 pixel), maksimal 500 KB minimal 300KB dengan format jpg.
  3. Antara dokumen KTP atau KK dan Ijazah/STTB mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tangal lahir;
  4. Mencetak bukti registrasi;

INGAT : Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan manajemen pendaftaran diatas maka pendaftar dinyatakan gugur.

Pendaftaran Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2018/2019 akan dibuka mulai tanggal :
9 s.d 30 april 2019
website BKN : https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/
Input dokumen persyaratan & seleksi manajemen calon Praja IPDN di Website IPDN





B. PEMBERITAHUAN
01. Pendaftaran Peserta Secara Elektronik
Untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
  • Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku;
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga;
  • Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di sajian Unduh).

02. Pendaftaran Dua Tahap
Pendaftaran awal di Portal PANSELNAS Berikut ini :
dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.

03. Pendaftaran Hanya di Salah Satu Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas
Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak sanggup diubah dengan alasan apapun. Oleh alasannya ialah itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melaksanakan proses pendaftaran.

04. Seleksi
Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya terdapat seleksi/tes lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.

05. Pengisian Data
Semua informasi/data langsung yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus menurut dokumen orisinil secara benar dan sanggup dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan sanggup dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.

06. Persyaratan Khusus/Tambahan
Masing-masing Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum menetapkan mendaftar / menentukan salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.

Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel