Kepmendikbud Nomor 78/P Tahun 2019 Perihal Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional
BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan isu mengenai Surat Keputusan dari Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78/P/2019 perihal Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.
Dalam rangka memperlancar kegiatan Gerakan Literasi Nasional tahun 2019 secara terpadu dan terkoordinasi, perlu membentuk kelompok kerja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu tetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019;
Membentuk Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Kelompok Kerja, dengan susunan keanggotaan dan rincian kiprah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Baca Juga : Surat Edaran Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memiliki kiprah dan wewenang sebagai berikut :
- membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
- merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;
- melakukan koordinasi dengan instansi, organisasi sosial, dan para penggiat literasi untuk kelancaran penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
- memfasilitasi kegiatan pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional; dan
- mengadakan pengendalian dan penilaian atas pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional.
Download Keputusan Mendikbud Bonor 78/P Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!