Pendataan Ulang Admin Litapdimas Ptkin Tahun 2019
BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menawarkan isu mengenai surat keputusan dari Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : 1175/Dj.I/Dt.I.III/HM.01/03/2019 perihal Pendataan Ulang Admin Litapdimas PTKIN Tahun 2019.
Oleh alasannya ialah itu, dimohon kepada Bapak/Ibu Rektor/Ketua PTKIN supaya menugaskan hal ini kepada Ketua LP2M/Kepala P3M. Adapun ketentuan perihal pendataan ulang admin litapdimas PTKIN, sebagai berikut:
- Admin Substansi
- Salah satu tugasnya mempersiapkan data dan isu untuk reviewer, oleh alasannya ialah itu admin ini harus diisi oleh seorang atau beberapa orang pejabat di LP2M/P3M.
- Admin Teknis
- Salah satu tugasnya melaksanakan verifikasi registrasi akun pelaksana penelitian, dedikasi kepada masyarakat dan publikasi ilmiah. Syaratnya, pegawai tetap, baik PNS maupun non PNS, berijazah sarjana, dan memiliki surat kiprah dari LP2M/P3M atau Surat Keputusan Rektor.
Baca Juga :
- Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI
- Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada PTKI Tahun 2019
- Program Litapdimas pada PTKIN Tahun Anggaran 2019/2020
Secara teknis, pendaatan ulang dilakukan dengan mengisi form dalam googledoc pada bit.ly/adminsatker selambat-lambatnya tanggal 8 April 2019. Direncanakan, pertemuan admin PTKIN akan dilaksanakan pada tanggal 10-11 April 2019 di Semarang.
Download Surat Keputusan Dirjen Pendis Tentang Pendataan Ulang Admin Litapdimas PTKIN Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.
Baca Juga : Pengisian Aplikasi Dashboard Sistem Manajemen Strategis (e-SMS) PTKIN
Semoga sebaran isu ini bermanfaat dan salam sukses selalu!