Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag

 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag

Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2019 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menawarkan info mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2019 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag.


Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara secara efektif, efisien, akuntabel serta transparan, perlu ditetapkan transaksi pembayaran dengan cara nontunai;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama perihal Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama;

Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penata usahaan, dan pertanggung tanggapan anggaran pendapatan dan belanja negara.

A. Registrasi Layanan Perbankan Secara Elektronik
  1. Pimpinan satuan kerja melaksanakan registrasi electronic banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit pada bank umum daerah satuan kerja membuka rekening pengeluaran/rekening penerimaan daerah pengelolaan APBN.
  2. Pimpinan satuan kerja memfasilitasi untuk membuka rekening pegawai sebagai peserta transaksi pembayaran nontunai pada bank tertentu dengan catatan tidak ada saldo awal di rekening yang bersangkutan.

B. Dokumen Pembayaran
Dokumen pembayaran dimaksudkan untuk memudahkan verifikasi transaksi pembayaran oleh Bendahara kepada peserta dengan melampirkan dokumen:
  1. Sumber UP/TUP:
    • SPBy oleh PPK;
    • kuitansi;
    • nama dan nomor rekening penerima;
    • jumlah pembayaran; dan
    • potongan pajak.
  2. Sumber LS kepada Bendahara pengeluaran:
    • daftar nama dan nomor rekening penerima;
    • jumlah pembayaran;
    • potongan pajak (uang saku paket meeting untuk aktivitas yang belum dilaksanakan);
    • Daftar rincian penggunaan LS Bendahara Pengeluaran sebagaimana Format IV. Selisih nilai SP2D dan jumlah yang dibayarkan melalui transfer disetorkan sebagai pengembalian belanja; dan
    • ADK keperluan transfer. (ADK transfer diupload dalam bentuk format Excel (xls/xlsx) pada bank tertentu sebagaimana teladan format pada Format V, VI, VII, VIII , dan IX.)

C. Transaksi Pembayaran
Transaksi pembayaran nontunai sanggup dilakukan dengan cara:
  1. Bilyet giro, yang hanya sanggup dilakukan pada jam kerja;
  2. Electronic-banking ialah internet banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit, yang sanggup dilakukan di luar jam kerja;
  3. dalam hal pihak bank mengenakan biaya akhir transaksi nontunai antar bank, maka biaya transaksi tersebut sanggup dibebankan kepada APBN pada akun belanja operasional kantor 521111;
  4. untuk meminimalisir biaya yang muncul akhir transaksi nontunai, diupayakan biar rekening peserta / rekening tujuan yang akan ditransaksikan, pada bank yang sama dengan rekening bendahara satuan kerja; dan
  5. dalam rangka kemudahan untuk mengetahui transaksi nontunai yang masuk kedalam rekening penerima, kepada seluruh peserta / pegawai biar melaksanakan registrasi notifikasi melalui SMS dan/atau notifikasi melalui internet.

D. Waktu Pembayaran Nontunai
Waktu pembayaran nontunai dilakukan sebagai berikut:
  1. Pembayaran dilaksanakan sehabis prestasi kerja/pelaksanaan kegiatan:
    • PPK segera melaksanakan pencairan anggaran kepada BUN melalui LS kepada pihak ketiga dan/atau LS bendahara pengeluaran maksimal 15 hari kerja sehabis prestasi kerja tercapai/pelaksanaan aktivitas selesai; dan
    • Bendahara pengeluaran segera melaksanakan pemindah bukan atau transfer kepada masing-masing rekening peserta sehabis bendahara pengeluaran mendapatkan dana LS dari BUN.
  2. Pembayaran dilaksanakan sebelum pelaksanaan kegiatan:
    • PPK segera melaksanakan pencairan anggaran kepada BUN melalui LS bendahara pengeluaran maksimal 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan; dan
    • Bendahara pengeluaran segera melaksanakan pemindah bukuan atau transfer kepada masing-masing rekening peserta sehabis bendahara pengeluaran mendapatkan dana LS dari BUN.

E. Ketentuan Khusus
  1. Rekening Penerimaan yang berfungsi menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bendahara melimpahkan dana tersebut kepada Kas Negara secara nontunai, atas perintah kepala satuan kerja kepada pihak bank dan/atau melalui Cash Management System.
  2. Rekening Pengelolaan Kas BLU yang berfungsi menampung penerimaan dan pengeluaran BLU, bendahara mentransaksikan dana pada rekening secara nontunai melalui electronic banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit.




Download Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel