Seleksi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2019

Seleksi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka  Seleksi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2019

Seleksi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin menunjukkan gosip mengenai Seleksi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindak lanjuti hasil rapat antara Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pada tanggal 20 Februari 2019 yang membahas mengenai penyelenggaraan upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74 yang ditandai dengan peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilaksanakan di Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia, perlu diselenggarakan seleksi pasukan pengibar bendera pusaka tingkat nasional, tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Memperhatikan :
  1. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 wacana Kepemudaan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 wacana Koordinasi Lintas Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
  6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017 wacana perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

Terkait proses seleksi dimaksud, mohon dukungan Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyelengaraan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi, kesetaraan, dan kebhinekaan;
  2. Penyelenggaraan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota dilaksanakan atas dasar keterbukaan dan fasilitas informasi, akses, serta peluang bagi seluruh jenjang pendidikan;
  3. Surat Edaran Bersama ini untuk kepentingan putra-putri terbaik dan wajib diedarkan ke seluruh sekolah dan madrasah;
  4. Sinergitas antar unit/lembaga pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota pada ketika Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada tingkat Nasional, dibutuhkan sanggup terealisasi secara optimal;
  5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi terkait membentuk tim bersama untuk mempersiapkan proses seleksi dimaksud.

Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindak lanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik­ baiknya.




Download Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional, Propinsi dan Kbupaten/Kota
Download Syarat Seleksi Paskibraka
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel