Download Juknis Proteksi Pemberdayaan Fkg-Pai Tk Tahun Anutan 2019

 Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru  Download Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI Taman Kanak-kanak Tahun Ajaran 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019


BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan informasi mengenai Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7247 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019


Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanakkanak (FKG PAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK.

Agar tunjangan dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan dimaksud.

FKG PAI Taman Kanak-kanak merupakan lembaga silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK, (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada Taman Kanak-kanak sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan (c) memecahkan banyak sekali duduk perkara yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI Taman Kanak-kanak sebagai lembaga strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI.

Dengan pemberian tunjangan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan sanggup membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan pembinaan dan training dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada Taman Kanak-kanak sehingga sanggup melaksanakan kiprah pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.

Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7247 Tahun 2019 tentag Petunjuk teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 berikut ini.
  1. untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu aktivitas pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya tunjangan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;
  2. Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diharapkan pola yang terang terhadap pengelolaan tunjangan dimaksud;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;

Adapun tujuan dari buku Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai pola bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan FKG PAI-TK penerima; khususnya pola dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan FKG PAI-TK serta sebagai materi penilaian terhadap aktivitas pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana tunjangan pemberdayaan FKG PAI-TK tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di TK.

Baca Juga : Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019

Mekanisme Pengajuan Permohonan
A. Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan harus :
  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal berisikan wacana kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan aktivitas kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAITK Tahun Anggaran 2019.

3. Penetapan akseptor bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana sentra atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana tunjangan pada DIPA masing-masing.

Baca Juga : Juknis dan Seleksi Penulis Buku Bacaan Literasi Tahun 2019

Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan
Berdasarkan Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 adaah sebagai berikut.

A. FKG PAI-TK mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
  1. Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari :
    • Kepala Subdit PAI pada PAUD dan Taman Kanak-kanak untuk FKG PAI-TK Nasional, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam
    • Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi/Kabupaten/Kota cq. Bidang PAI/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM.
  2. Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten), rekomendari dari :
    • Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
      • Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
      • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
    • Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomedasi dari :
    • Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KAKEMENAG Kabupaten/Kota untuk FKG PAI, ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.Kabupaten/Kota cq.

B. Proposal tunjangan terdiri dari:
  1. Surat permohonan bantuan;
  2. Rekomendasi;
  3. Struktur proposal mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana aktivitas kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
  4. Surat keterangan aktif FKG PAI-TKyang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan Taman Kanak-kanak (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan guru PAI pada Taman Kanak-kanak untuk FKG PAI-TK Nasional), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk FKG PAI-TK Provinsi); atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk FKG PAI-TK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
  5. Profil organisasi FKG PAI-TK(lampiran 2);
  6. Surat penyataan kesanggupan mendapatkan dan melaksanakan kemanfaatan dana tunjangan pengembangan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
  7. Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama FKG PAI-TK.



Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Baca Juga : Juknis Daftar PPPK Tahun 2019J

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel