Surat Permohonan Ulang Data Selisih Pemberian Kinerja (Tukin) Dosen

Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kineja  Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen

BlogNazmy - Dalam kesempatan kali ini Mas Nazmy ingin memperlihatkan gosip mengenai Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kineja (Tukin) Dosen.


Seperti yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan nomor 80/PMK.05/2017 sebagaimana ketentuan mengenai santunan tunjangan kinerja pegawai pada setiap kementerian negara/lembaga telah diatur dalam Peraturan Presiden nengenai santunan tunjangan kinerja pegawai pada setiap kementerian negara/lembaga.

Agar pembayaran belanja pegawai yang berupa tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas sanggup dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawsab, perlu mengatur ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga;

Sesuai dengan ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menteri Keuangan berwenang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran belanja pegawai;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu tetapkan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;

Dalam Surat Edaran dari Kementerian Agama RI dan Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1236/Dt.I.III/HM.01/04/2019 ihwal Permohonan ulang data selisih tunjangan tukin dosen.

Menindaklanjuti pertemuan antara Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat Deputi Polhukam dan PMK BPKP pada tanggal 8 April 2019 terkait dengan data selisih tunjangan tukin dosen yang akan direview oleh BPKP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dokumen rekap tunggakan tukin dosen yang sudah disampaikan ke BPKP, masih perlu dilakukan sebagaimana terlampir dalam format excel dan penghitungannya mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6551 tahun 2018.
  2. Data sebagaimana dimaksudkan biar sanggup dikirimkan ke alamat email subdit.ketenagaan19@gmail.com dan dinantikan paling Iambat26 April 2019.
  3. Verifikasi data rekap tunggakan tukin dosen selanjutnya akan dilakukan oleh BPKP dengan menurunkan tim ke lapangan sesuai dengan kebutuhan untuk cross check data.

Sehubungan dengan pentingnya data tersebut, kami mohon kerjasamanya biar para pimpinan PTKIN segera menuntaskan dokumen tersebut, sehingga tindak lanjut review tukin dan pilot project ke beberapa PTKIN yang telah disepakati segera sanggup dilaksanakan.

Informasi lebih lanjut sanggup menghubungi nomor kontak (Sri Agustien M., S.Kom, HP. 081284597892).




Download Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kineja (Tukin) Dosen
Download Form Isian PTKIN
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Petunjuk Cara Pengisian PTKIN:

Berikut ini beberapa langkah cara mengisi ulang data selisih tunjangan kinerja (Tukin) Dosen di PTKIN.
  1. Isikan data pada kolom yang tidak di highlight pada bulan awal masing-masing tahun (november utk 2015 dan januari utk 2016-2018)
  2. Data NIP gunakan apostrof (') biar dibaca sebagai teks
  3. Data tanggal dilakukan dengan mengedit tanggal yang ada, tidak diperkenankan mengganti format tanggal
  4. Data sertifikasi menurut dokumen akta dosen, jikalau belum bersertifikat maka nomor dan tanggal dikosongkan
  5. Data status PNS menurut dokumen sk pengangkatan, jikalau masih CPNS maka nomor dan tanggal dikosongkan
  6. Tanggal tersebut merupakan tanggal berlakunya, bukan tanggal dibuatnya SK
  7. Pengisian ruang/gol harus seragam, copy golongan dari sheet Ref
  8. Kolom MKG (masa kerja guru) diharapkan untuk pengisian honor pokok, disi dari dokumen kenaikan pangkat, berkaitan dengan kenaikan honor terpola yang berubah sehabis 2 (dua) tahun
  9. Data penggalan diperoleh dari data finger print bulanan
  10. Data penggalan SKP di peroleh dari dokumen SKP, isikan skor tamat SKP. Skor SKP diisi dari periode tahun sebelumnya dan berlaku satu tahun
  11. Setelah kolom A - K atau (1 - 11) terisi, copy ke sheet bulan-bulan berikutnya dan lakukan edit pada data yang berubah saja, misal MKG dan golongan
  12. Data penggalan mangkir dilakukan pembaruan menurut data finger print bulanan
  13. Penting sekali untuk diperhatikan, data yang ada pada masing-masing dosen harus sama untuk masing-masing baris pada semua bulan, misal Sri Suhandjati pada baris 1 akan sama untuk 38 bulan pengajuan, dan M. Saleh pada baris 5 juga sama untuk 38 bulan
  14. Bila pengajuan tidak 38 bulan, tetapi contohnya 15 bulan dari januari 2016 sd maret 2017, maka data di bulan nov - des 2015 dan april 2016 - des 2018 sanggup dihapus
  15. Link nama dan NIP pada file total berasal dari data guru pada sheet rekap tahun 2018, jikalau pengajuan ibarat pada point 14, sesuaikan link-nya ke tahun terahkhir pengajuan
  16. Bila ada penambahan guru atau jumlah guru tidak sama, lakukan pemetaan dan mengidentifikasi biar data guru tetap sama untuk guru yang sama, contohnya dengan memakai keyword NIP
  17. Jumlah baris harus sama untuk semua sheet, baik pada sheet bulan maupun rekap pada masing-masing tahun pengajuan dan file total
  18. Tambahkan jumlah baris sesuai dengan jumlah dosen, dan diakhir baris di lakukan penjumlahan

Tambahan gosip untuk perwakilan, biar sudah menyiapkan dokumen berikut ini ketika tim perwakilan BPKP melaksanakan reviu.
Data sumber pengajuan tunggakan:
  1. Copy akta mengajar
  2. SK pengangkatan pertama
  3. SK Kenaikan pangkat terakhir
  4. Rekap finger print bulanan
  5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP / DP3)

Semoga sebaran gosip mengenai Surat Permohonan Ulang Data Selisih Tunjangan Kineja (Tukin) Dosen ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel