Download Juknis Pengelolaan Pertolongan Pemberdayaan Fkg Pai-Tk Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan  Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanakkanak (FKG PAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK.

Agar tunjangan dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan dimaksud.

FKG PAI Taman Kanak-kanak merupakan lembaga silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk :
  1. meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK,
  2. menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada Taman Kanak-kanak sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan
  3. memecahkan banyak sekali masalah yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 perihal Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI Taman Kanak-kanak sebagai lembaga strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI.

Dengan pemberian tunjangan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan sanggup membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan pembinaan dan training dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada Taman Kanak-kanak sehingga sanggup melaksanakan kiprah pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.

Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI Taman Kanak-kanak Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap akseptor tunjangan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut sanggup dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta sempurna guna.

Sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7247 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 menimbang bahwa, untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu aktivitas pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya tunjangan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diharapkan pola yang terperinci terhadap pengelolaan tunjangan dimaksud;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;

Mekanisme Pengajuan Permohonan FKG PAI TK


Persyaratan FKG PAI-TK

Berikut ini yaitu Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan harus :
  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal berisikan perihal kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan aktivitas kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

Seleksi FKG PAI TK

Seleksi dilakukan melalui evaluasi terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAITK Tahun Anggaran 2019.




Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi Mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel