Penerima Derma Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat PTKI, Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1969 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Bantuan Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019
Sesuai Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat PTKI dan Dirjen Pendis Kemenag menimbang bahwa untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi aktif sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam publikasi ilmiah, perlu dilaksanakan jadwal pinjaman Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019;
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinilai memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perihal Penerima Bantuan Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019;
Menetapkan Penerima Dana Bantuan Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Mekanisme pencairan dan penggunaan pinjaman Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan yaitu sebagai berikut:
- Proses pencairan pinjaman mengacu kepada peraturan perundang-undangan;
- Penggunaan pinjaman yaitu untuk membantu sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam pelaksanaan peningkatan mutu publikasi ilmiah pada PTKI;
- Penggunaan pinjaman dipertanggungjawabkan oleh peserta dana pinjaman dan dilaporkan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam; dan
- Ketentuan-ketentuan lain berkenaan dengan pelaksanaan dan pelaporan mengacu kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Pengumuman Penerima Bantuan Jurnal Tahunan
Sebagaimana terlampir dalam Surat pengumuman dari Kementerian Agama dengan nomor B-1634/Dj.I/Dt.I.III/HM.01/05/2019 perihal Pengumuman Penerima Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019. Berikut ini isi surat pengumuman tersebut.Bersama ini disampaikan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1969 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019 pada DIPA Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Sehubungan itu, diharap pinjaman Bapak/Ibu untuk memberikan salinan keputusan ini kepada para peserta pinjaman sebagaimana terlampir.
Bersama itu pula, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketentuan teknis perihal Bantuan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5459 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2019 (Juknis sanggup diunduh pada www.diktis.kemenag.go.id).
- Penerima pinjaman biar segera mengisi dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagaimana terlampir, dan mengirimkannya ke Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, d.a. Jl. Lapangan Banteng Barat, No. 3-4 Jakarta Pusat, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Mei 2019 (stempel pos).
- Informasi lebih lanjut, sanggup menghubungi Sdr. Zulfakhri Sofyan Pono, Kepala Seksi Publikasi Ilmiah, Hp. 081310588233
Penerima Bantuan Penyelenggaraan Konfrensi Jurnal Tahunan Direktorat PTKI Tahun 2019
Download Surat Pengumuman Penerima Bantuan Jurnal Tahun 2019
Download Surat Keputusan Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan.
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran warta Mengenai Penerimaan Bantuan Penyelenggara Konferensi Jurnal Tahunan Tahun Anggaran 2019 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!