Pmk No 57/Pmk.05/2019 Wacana Juknis Pinjaman Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ke-13

 Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS PMK No 57/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ke-13

PMK Nomor : 57/PMK.05/2019 Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau tunjangan






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 57/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau tunjangan.

Sesuai PMK Nomor 57/PMK.05/2019 menimbang bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 wacana Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pinjaman gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan wacana Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;

Dalam Peraturan Menteri Nomor 57/PMK.05/2019 yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI ialah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pejabat Negara adalah:
    • Presiden dan Wakil Presiden;
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua tubuh peradilan kecuali hakim ad hoc;
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
    • Ketua dan wakil ketua Komisi Pem beran tasan Korupsi;
    • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
    • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
    • Dihapus;
    • Dihapus; dan
    • Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  5. Penerima Pensiun adalah:
    • Pensiunan PNS;
    • Pensiunan Prajurit TNI;
    • Pensiunan Anggota POLRI;
    • Pensiunan Pejabat Negara;
    • Penerima pensmn Janda, Duda, atau Anak dari akseptor pens1un sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d; dan
    • Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
  6. Penerima Tunjangan adalah:
    • Penerima Tunjangan Veteran;
    • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    • Penerima Tunjangan Penghargaan Perin tis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;
    • Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad dan abjad c;
    • Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine (KNIL/KM);
    • Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota POLRI;
    • Penerima Tunjangan Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
    • . Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
    • Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota POLRI yang gugur; dan
    • Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
  7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM ialah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D ialah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menurut SPM.






Download PMK Nomor 57/PMK.05/2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Semoga sebaran isu Mengenai PMK No 57/PMK.05/2019 Tentang Juknis Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ke-13 ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel