Pmk No 58/Pmk.05/2019 Wacana Juknis Penberian Thr Kepada Pns, Tni, Polri, Pn, Peserta Pensiun Dan Tunjangan

 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS PMK No 58/PMK.05/2019 Tentang Juknis Penberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, PN, Penerima Pensiun dan Tunjangan

PMK Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan






Blognazmy - Pada kesempatan ini saya akan menawarkan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sesuai PMK Nomor 58/PMK.05/2019 menimbang bahwa bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 10 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);

Sesuai KMA Pasal 2 Nomor 58/KMA.05/2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) termasuk:
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya ialah diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
  • Calon PNS.




Download PMK Nomor : 58/PMK.05/2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.


Semoga sebaran isu Mengenai PMK Nomor 58/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel