Pp Nomor 39 Tahun 2019 Wacana Pengadaan Hukuman Manajemen Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
Download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 ihwal Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 bahwa untuk lebih menunjukkan rasa keadilan dalam pengenaan hukuman manajemen berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dalam mendorong perkembangan dunia perjuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 ihwal Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan pengenaan hukuman manajemen berupa denda di bidang kepabeanan;
Berdasarkan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 30 Tahun 2019, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 ihwal Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53.
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum hingga dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 abjad d ditetapkan secara berjenjang menurut perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
- sampai dengan 5O% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar LOOo/o (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 50% (lima puluh persen) hingga dengan lOO% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l25% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas lOO% (seratus persen) hingga dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas l5O% (seratus lima puluh persen) hingga dengan 2OO% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l75% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 2OO% (dua ratus persen) hingga dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 2OO% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 25ooh (dua ratus lima puluh persen) hingga dengan 3OO% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 300% (tiga ratus persen) hingga dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 25O% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) hingga dengan 4OO% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 3OO% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 4OO% (empat ratus persen) hingga dengan 45O% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau
- di atas 45O% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan hukuman manajemen berupa denda dapat anda simak pada tautan download yang sudah kami persiapkan di bawah ini.
Download PP Nomor 39 Tahun 2019
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran informasi Mengenai Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 ihwal Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan ini bermanfaat dan salam sukses selalu!