Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Bagi Guru Pns Dan Non-Pns
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 aktivitas PPG Dalam Jabatan.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, deagan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi aktivitas PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
01. Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 ialah guru tetap yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015
02. Calon penerima melaksanakan pendafiaran melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
03. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat :
- Linieritas antara aktivitas studi kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data menggunaken tabel linieritas sebagaimana terlampir.
- SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendafiarun, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Guru PNS dan No PNS)
Calon penerima ialah Guru Tetap di lingkungan kementerian pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.- Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
- Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
- Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
Persyaratan Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Guru PNS dan No PNS)
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.- Guru Tetap yaitu gunu yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat yang belum mempunyai sertilikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Penididikan dan Kebudayaan.
- Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Deseinber 2015.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
- Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Guru PNS dan No PNS)
01. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik aktivitas PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:- Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing
- Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
- Guru menentukan nama perguruan tinggi dan progam studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
- Guru menentukan dan memutuskan bidang studi PPG yang Iinier dengan aktivitas studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
- Guru harus aktif mengusut status hasil verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing-masing.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "diterima'' dinyatakan sebagai penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
- Guru mencetak kartu penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempal yaug tercantum pada kartu peserta.
- Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik sanggup dilihat pada laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
02. Apabila mengalami hambatan pada ketika registrasi sebab perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan data pada Dapodik dan melaksanakan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 oktober 2019
03. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
- Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi pada ijazah S-1/D-4.
- SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
04. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- "Diterima'" kalau bidang studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi pada ijazah S-1/D-IV dan mempunyai SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
- "Ditolak" kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak sanggup memperlihatkan SK dua tahun terakhir scbagai guru tetap hingga batas waktu verifikasi berakhir. Comoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV hubungan lnternasional tidak Iinier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
- "Diperbaiki" kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Comoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa lnggris menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka biar dapal diterima sebagai penerima seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa lnggris. Perbaikan data proposal sanggup dilakukan paling Jlambat 26 Oktober 2019.
Jadwal Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Guru PNS dan No PNS)
- Pendaftaran calon penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru pada tanggal 30 September - 23 Oktober 2019
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV dan SK Guru tetap oleh LPMP pada tanggal 2 Oktober - 29 Oktober 2019
- Penetapan TUK oleh LPMP pada tanggal 14 - 18 Oktober 2019
- Penempatan (Plotting) TUK calon penerima seleksi kemampuan akademik bahwa 2019 olch LPMP pada tanggal 30 Oktober - 4 November 2019
- Cetak kartu caIon penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru pada tanggal 5 - 9 November 2019
- Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK pada tanggal 11 - 23 November 2019
Untuk lebih jelasnya mengenai Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Guru PNS dan No PNS) bisa anda unduh pada link yang sudah kami siapkan di bawah ini.
Dipersilahkan untuk mendonwload Lampiran tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Semoga sebaran isu Mengenai Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan (Guru PNS dan No PNS) ini bermanfaat dan salam sukses selalu!